Tentang Kami

By Administrator 07 Apr 2014, 13:10:57 WIB


Kejaksaan Negeri Bulukumba merupakan lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan kabupaten/kota. Di mana Kejaksaan Negeri Bulukumba yang di pimpin oleh Bapak Cahyadi Sabri, S.H.,M.H. Kejaksaan Negeri dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri, yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di daerah hukumnya, Kejaksaan Negeri dibentuk dengan keputusan presiden atas usul Jaksa Agung. Kejaksaan Negeri termasuk dalam bidang adalah Negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Dalam pelayanan kejaksaan di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan yaitu:

  • peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
  • pengamanan kebijakan penegakan hukum;
  • pengawasan peredaran barang cetakan;
  • pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;

Adapun tugas dari kejaksaan Negeri yaitu melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-udanganan serta mengawasi jalannya penyelengaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum. Adapun dasar hukum dari Kejaksaan Pasal 20, pasal 21, dan pasal 24 ayat (3) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kejaksaan di bagi menjadi dua yaitu Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi) dan Kejaksaan Negeri (berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota) merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan. Adapun perbedaan antara Kejaksaan dan Pengadilan di mana Kejaksaan merupakan bagian dari kekuasaan Eksekutif, sementara Pengadilan merupakan bagian dari kekuasaan Yudikatif.Â