Sopir Pembunuh ASN RSUD Bulukumba karena Tak Digaji Divonis 20 Tahun Penjara

By Administrator 17 Mar 2023, 08:30:36 WIB HUKUM
Sopir Pembunuh ASN RSUD Bulukumba karena Tak Digaji Divonis 20 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Sulawesi Selatan, menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Syafruddin alias Randi (53).  Randi dianggap terbukti membunuh Ahmad Jayadi (53), aparatur sipil negera (ASN) Rumah Sakit Umum Daerah Bulukumba.  "Benar, Pengadilan Negeri Bulukumba pada tingkat pertama telah menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun terhadap terdakwa Syafruddin," kata Humas PN Bulukumba Muhammad Asnawi Said saat dihubungi, Selasa (23/2/2021). Majelis hakim yang diketuai Abdul Basyir menyatakan, Randi telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.  Hukuman itu sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa. Kepala Kajari Bulukumba Hartam Ediyanto mengatakan, setelah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, Randi menyatakan tidak mengajukan banding.  Sebagai informasi, Randi membacok Ahmad Jayadi yang pernah mempekerjakannya sebagai sopir di Pasar Cekkeng Kasuara, Bulukumba, pada 16 Juli 2020. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bulukumba AKP Berry mengatakan, Randi membunuh Ahmad Jayadi karena kesal, gajinya sebagai sopir tidak kunjung dibayar. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment