Terseret Kasus Korupsi, Kedes Kindang Bulukumba Rugikan Negara Rp765 Juta

By Administrator 17 Mar 2023, 09:21:30 WIB HUKUM

Kepala Desa Kindang, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin, kini telah diamankan polisi. Ia terbukti merugikan negara sebesar Rp765 juta berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Kasus ini sebelumnya telah berproses di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bulukumba sejak 2019 silam.Saat itu polisi menemukan kerugian negara dari Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp900 Juta. Kanit Tipidkor Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali mengatakan, saat ini pihaknya sementara melakukan pemeriksaan. "Sudah ditahan, saat ini kami masih melakukan pemeriksaan. Kasusnya sudah lama, cuman hasil audit dari BPK baru keluar,"  jelas Ipda Ali, Rabu (14/7/2021). "Dari hasil audit, tersangka merugikan negara Rp750 juta," tambahnya. Penyidik, kata Ali, saat ini masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka. Sekadar diketahui, Nurdin sudah dua periode menjabat sebagai kepala desa. Sebelumnya, kasus ini berproses saat Kanit Tipidkor dijabat oleh Aipda .Sebelumnya, kasus ini berproses saat Kanit Tipidkor dijabat oleh Aipda Ahmad Fatir. Saat itu, kasus ini dibidik oleh Tipidkor karena adanya indikasi kerugian negara didalamnya sebesar Rp700 juta dari total anggaran yang ada. Padahal disisi lain, anggaran sudah cair 100 persen, namun proyek yang dikerjakan belum rampung. Anggaran itu diperuntukkan untuk proyek Taman Kanak-kanak (TK), pekerjaan talud, dan lapangan sepakbola. Sekadar informasi, Kepala Desa Kindang, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin, resmi ditahan polisi.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment